Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Israel Abaikan Putusan ICJ, Terus Genosida Warga Palestina

ACEHSIANA.COM – Penjajah Israel terus melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, meski Mahkamah Internasional (ICJ) telah memerintahkan negara Yahudi itu untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan tersebut.

Menurut laporan kelompok pemantau hak asasi manusia (HAM) Euro-Mediterania, dalam 48 jam setelah putusan ICJ pada Jumat (26/1), penjajah Israel telah membunuh sedikitnya 373 warga Palestina, termasuk 345 warga sipil, dan melukai 643 orang lainnya.

“Israel juga telah meningkatkan upayanya untuk membuat warga (Palestina) kelaparan serta secara paksa mengusir mereka dari rumah-rumah mereka di Jalur Gaza,” kata kelompok yang berbasis di Jenewa itu, seperti dikutip dari Al Jazeera.

Euro-Mediterania mengecam penjajah Israel yang bertentangan dengan putusan pengadilan tertinggi dunia dan melanggar kewajiban internasionalnya sendiri, termasuk terhadap hukum dan prinsip-prinsip internasional.

“Israel terus melakukan pelanggaran mengerikan yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida terhadap rakyat Palestina,” ungkap kelompok tersebut.

Putusan ICJ yang dimaksud adalah hasil dari gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan pada awal Januari 2024. Afrika Selatan menuduh penjajah Israel melakukan genosida yang dipimpin negara dalam serangannya terhadap Palestina.

Serangan itu dimulai setelah kelompok Hamas menyerbu penjajah Israel dan menewaskan 1.200 orang dan menculik lebih dari 240 orang pada 7 Oktober 2023. Sejak saat itu, perang antara penjajah Israel dan Hamas telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak.

Afrika Selatan meminta agar diberikan tindakan darurat yakni untuk menghentikan perang tersebut dan menegakkan gencatan senjata. Namun, penjajah Israel menolak usulan itu dan malah meningkatkan serangan udara dan artileri ke Gaza.

ICJ, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, mengabulkan permintaan Afrika Selatan dan memerintahkan penjajah Israel untuk menyetop genosida terhadap warga Palestina. Pengadilan dunia itu juga memerintahkan penjajah Israel untuk membantu warga sipil di Gaza yang mengalami krisis kemanusiaan akibat blokade dan kekerasan.

Namun, penjajah Israel mengabaikan putusan ICJ dan terus melakukan kekejaman terhadap warga Palestina. Penjajah Israel juga mengancam akan melancarkan operasi darat yang akan menghapus Hamas dari Gaza.

Konflik antara penjajah Israel dan Palestina adalah salah satu konflik terpanjang dan paling kompleks dalam sejarah dunia modern. Konflik ini berakar pada pertengahan abad ke-20, dan penyebabnya melibatkan faktor-faktor sejarah, agama, budaya, dan politik yang rumit.

Salah satu masalah utama dari konflik ini adalah status kepemilikan Yerusalem, kota suci bagi tiga agama besar: Yahudi, Kristen, dan Islam. Penjajah Israel mengklaim seluruh Yerusalem sebagai ibu kotanya, sementara Palestina menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara merdeka mereka.

Masalah lainnya adalah pemukiman penjajah Israel di wilayah yang diduduki sejak perang 1967, yaitu Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Dataran Tinggi Golan. Pemukiman ini dianggap ilegal oleh hukum internasional dan menghalangi pembentukan negara Palestina yang berdaulat dan berbatasan dengan penjajah Israel.

Selain itu, konflik ini juga melibatkan isu-isu seperti keamanan, hak atas air, kebebasan bergerak, dan hak kembali para pengungsi Palestina yang terusir dari tanah air mereka akibat perang dan kekerasan.

Berbagai upaya perdamaian telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik ini sebagai bagian dari proses perdamaian Israel-Palestina. Namun, hingga kini, belum ada solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dan mengakhiri siklus kekerasan yang berulang-ulang. (*)

Editor: Darmawan