ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Sejak digalakkannya program rehabilitasi narkotika oleh pemerintah indonesia, sampai saat ini ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang rehabilitasi narkoba di Aceh
Pernyataan itu disampaikan oleh Aswadinur Program Manajer Pusat IPWL Yayasan Pintu Hijrah di Banda Aceh, menurut aswadi banyak masyarakat yang merasa sepele dan pesimis bahwa rehabilitasi bukan jalan terbaik, serta mencampur adukkan penanganan korban rehabilitasi dengan penanganan bandar narkoba, hal ini berdasarkan komentar-komentar yang banyak akhir-akhir ini didunia maya dan juga dalam berbagai diskusi yang ada dimana sebagian masyarakat berkomentar bahwa sia-sia saja direhabilitasi kalau bandarnya masih berkeliaran bebas.
“Perlu dipahami dengan baik bahwa korban adalah pecandu atau penyalahguna narkotika yang secara undang-undang harus mendapatkan layanan rehabilitasi, kewenangan ini terdapat di Institusi Penerima Wajib Lapor yang dibentuk oleh negara atau yang ditunjuk oleh pemerintah seperti IPWL Pintu Hijrah,” ujar Wadi.
Dikatakan Wadi bahwa bandar atau pengedar itu adalah kewenangan atau ranahnya kepolisian dan BNN, Bandar atau pengedar harus mendapat hukuman bahkan hukuman terberatnya adalah hukuman mati. Ucapnya.
“Rehabilitasi adalah solusi terbaik yang harus mendapat dukungan penuh dari banyak pihak, sejauh ini Pintu Hijrah Sendiri sudah merehabilitasi ratusan pemuda Aceh yang terpapar narkotika, dari ratusan tersebut diakui bahwa ada sekitar 16 orang yang telah terdeteksi kambuh kembali atau istilah programnya kami menyebut Realeps, ini menunjukkan bahwa rehabilitasi mampu menjawab persoalan sosial dan menjadi satu-satunya solusi saat ini bagi bangsa kita dalam menyelamatkan generasi ini,” tambah Wadi.
“Oleh karenanya kita berharap dukungan banyak pihak terutama pemerintah kabupaten/kota se Aceh, mengingat yang kami layani saat ini terdiri dari pemuda Aceh yang berasal dari berbagai kabupaten/Kota di Aceh,” pungkas Wadi.
Sampai berita ini diturunkan pintu Hijrah pusat di Banda Aceh masih melaksanakan rehabilitasi terhadap 24 orang pecandu yang kini berada di panti pemulihan Banda Aceh. (*)
Editor: Darmawan