Acehsiana.com – Jakarta, – Mulai 1 Januari 2025, aturan baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberlakukan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023, seluruh instansi pemerintah di Indonesia, baik pusat maupun daerah, dilarang mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebelumnya telah memastikan bahwa penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Sejak Januari 2025, seluruh pengangkatan pegawai di lingkungan instansi pemerintah hanya diperbolehkan untuk pegawai ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Dalam UU ASN ini ditegaskan bahwa instansi pemerintah yang melanggar aturan dengan merekrut tenaga honorer atau pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk memastikan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional dan efisien.
Tujuan Kebijakan
Menteri PAN-RB menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian status kepegawaian dan memperbaiki sistem pelayanan publik. “Dengan aturan ini, seluruh pegawai pemerintah diharapkan memiliki status yang jelas serta mendapatkan hak dan kewajiban yang setara sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Dampak Bagi Tenaga Honorer
Meski rekrutmen tenaga honorer dihentikan, pemerintah menjamin bahwa tenaga honorer yang telah ada akan ditata sesuai mekanisme yang diatur dalam UU ASN. Penataan ini mencakup pengangkatan ke dalam status ASN melalui seleksi PPPK, pemberian kompensasi, atau penempatan di sektor lain sesuai kebutuhan.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat dan instansi pemerintah diharapkan dapat mematuhi dan mendukung pelaksanaan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 demi terciptanya tata kelola kepegawaian yang lebih baik di Indonesia.