Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Ini Syarat Pendaftaran Siswa Baru SD, SMP, SMA di Sekolah Rakyat

Syarat Pendaftaran Siswa Baru.
Berikut ini syarat pendaftaran Siswa/Peserta Didik/Murid Baru Sekolah Rakyat.

a. Syarat Pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik jenjang Sekolah Dasar (SD):
1) Berusia minimal 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2) Memiliki Kartu Keluarga yang minimal diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal pendaftaran.
3) Berasal dari keluarga dak/kurang mampu sesuai dengan DTSEN.
4) Sehat jasmani dan rohani.
5) Bersedia tinggal di asrama dan taat terhadap peraturan asrama.
6) Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang tua.

b. Syarat Pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
1) Berusia maksimal 15 tahun selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2) Telah lulus Sekolah Dasar (SD) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
3) Memiliki Kartu Keluarga yang minimal diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal pendaftaran.
4) Berasal dari keluarga dak/kurang mampu sesuai dengan DTSEN.
5) Mempunyai prestasi akademik maupun nonakademik diutamakan.
6) Sehat jasmani dan rohani.
7) Bersedia tinggal di asrama dan taat terhadap peraturan asrama.
8) Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang tua.
c. Syarat Pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA):
1) Berusia maksimal 21 tahun selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2) Telah lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
3) Memiliki Kartu Keluarga yang minimal diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal pendaftaran.
4) Berasal dari keluarga dak/kurang mampu sesuai dengan DTSEN.
5) Mempunyai prestasi akademik maupun nonakademik diutamakan.
6) Sehat jasmani dan rohani.
7) Bersedia tinggal di asrama dan taat terhadap peraturan asrama.
8) Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang tua.