Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

IGI Subulussalam Dukung Intruksi Gubernur Aceh Tentang Perpanjangan Belajar Dari Rumah

ACEHSIANA.COM, Subulussalam – Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Subulussalam mendukung Intruksi Gubernur Aceh tentang perpanjangan masa kegiatan belajar dari rumah (BDR). IGI Kota Subulussalam mengharapkan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam mengikuti intruksi gubernur tersebut. Hal itu sebagaimana rilis yang dikirim Ketua IGI Kota Subulussalam kepada redaksi acehsiana.com pada Senin (1/6).

Ketua IGI Kota Subulussalam, M. Saleh Pohan menjelaskan bahwa Intruksi Gubernur Aceh tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 4 tahun 2020. Apalagi, tambah Saleh, Intruksi tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh.

“Sudah seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam menjalankan Intruksi Gubernur Aceh dan Surat Edaran Mendikbud. Intruksi Gubernur dan Surat Edaran tersebut dikeluarkan tentu sudah melewati analisis yang tajam dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus disease 2019 (Covid-19),” ujar Saleh.

Dikatakan Saleh bahwa kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam yang membuka sekolah untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka pada tanggal 5 Juni 2019 sangat rawan dan bertentangan dengan Intruksi Gubernur dan Edaran Mendikbud.

“Sesuai Kalender Pendidikan, tanggal 5 Juni itu sebenarnya sudah waktunya Ujian Kenaikan Kelas (UKK). Sementara Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 melarang ujian dalam pengumpulan massa. Ujian hanya boleh dilakukan secara daring. Lagi pula Mendikbud membolehkan tidak membuat UKK dan nilai rapor berdasarkan hasil portofolio siswa, nilai harian sebelum pandemi dan selama pandemi atau BDR,” ungkap Saleh.

Lebih lanjut Saleh mengaku bahwa banyak orang tua/wali siswa yang khawatir terhadap kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam terkait pembukaan sekolah pada tanggal 5 Juni 2020. Meskipun Subulussalam zona hijau Covid-19, tambah Saleh, tetapi Subulussalam sangat dekat dengan zona merah Covid-19.

“Jangan melakukan uji coba dengan anak-anak. Mereka tidak kebal Covid-19. Bukankah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sudah mewanti-wanti bahwa anak-anak sangat rawan Covid-19?” tegas Saleh.

Saleh menerangkan bahwa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dapat digunakan selama pandemi. Selain itu, pungkas Saleh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat bekerja sama dengan media seperti RRI guna mengantisipasi pembelajaran selama pandemi.

“Mengenai tahun pelajaran baru kita tunggu saja kebijakan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lagi pula Presiden sudah menunda penerapan new normal pada dunia pendidikan. Harusnya kita mengikuti keputusan Presiden, bukan malah sebaliknya,” tutup Saleh.

Sebagaimana diketahui bahwa Plt Gubernur Aceh memperpanjang masa pelaksanaan belajar dari rumah (BDR). Perpanjangan masa BDR tersebut dituangkan dalam Intruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2020 tanggal 30 Mei 2020.

Intruksi tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh. Intruksi dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan antisipasi penularan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) menuju tatanan normal baru (new normal) produktif dan aman Covid-19 di Aceh.

Menurut Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT bahwa perpanjangan masa BDR menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor B 686.1/DJ.I/DT.I.I/PP.00/03/2020 tentang mekanisme pembelajaran dan penilaian dalam masa darurat pencegahan penanganan Covid-19.

“Melanjutkan pelaksanaan kegiatan BDR yang semula diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Mei 2020, diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 20 Juni 2020. Perpanjangan BDR ini berlaku untuk semua sekolah, madrasah, dayah terpadu/tahfidz dan lembaga pendidikan lainnya,” ujar Nova.

Lebih lanjut Nova dalam Intruksi tersebut menambahkan bahwa mekanisme BDR dapat dilakukan secara daring/jarak jauh/online dimana guru memberikan materi pelajaran dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan kepada siswa/santri melalui aplikasi atau SMS yang hasilnya dikirim kembali kepada guru melalui aplikasi atau SMS tersebut.

Sementara secara luring/manual/offline, kata Nova, dengan cara memberi materi dan tugas yang bersumber dari buku paket atau sumber lain yang relevan dan dikumpulkan pada waktu dan tempat tertentu sesuai yang ditentukan guru.

“Ujian Kenaikan Kelas tahun pelajaran 2019/2020 dan penentuan kenaikan kelas/kelulusan harus berpedoman pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor B 686.1/DJ.I/DT.I.I/PP.00/03/2020 tentang mekanisme pembelajaran dan penilaian dalam masa darurat pencegahan penanganan Covid-19,” pungkas Nova.

Nova menegaskan tentang pelarangan melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, Musabaqah Tilawatil Quran, Zikir, Pengajian, Majlis Taklim, dan lain-lain. (*)

Editor: Darmawan