Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

IDAI Minta Pemerintah Buka Opsi PJJ

IDAI Minta Pemerintah Buka Opsi PJJ
Ketum IDAI, dr Piprim Basarah (doc. gatra.com)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta pemerintah agar tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Permintaan tersebut disampaika Ketua umum IDAI, dr Piprim Yanuarso, pada Jumat (14/1) di Jakarta.

Menurut Piprim, pihaknya telah mengajukan surat kepada pemerintah terkait kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM). IDAI, sebut Piprim, meminta pemerintah tetap membiarkan anak memilih antara PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dikatakan Piprim, terdapat lima profesi lainnya yang juga telah menganjurkan agar pemerintah tidak menerapkan PTM 100 persen. Sebab, lanjut Piprim, PTM pada anak yang belum divaksinasi lengkap dan belum pandai akan protokol kesehatan (prokes) dinilai sangat mengkhawatirkan.

“Anak tetap diperbolehkan memilih PTM atau PJJ, masih ada pilihan berdasar profil risiko. Tidak semua harus PTM. Banyak yang khawatir, khususnya buat anak yang punya komorbid dan belum divaksin,” ujar Piprim.

Piprim melanjutkan bahwa prokes belum sepenuhnya dilakukan oleh anak yang melakukan PTM. Bahkan, tambah Piprim, ditemukan kasus seorang anak yang akhirnya mengalami long Covid-19.

IDAI, tutur Piprim, menyarankan khususnya agar anak yang punya komorbid untuk diperiksa terlebih dulu sebelum memulai PTM. Hanya anak yang sudah melengkapi imunisasi dan cakap Covid-19 yang dapat mengikuti PTM. Aturan PTM juga harus dibuat transparan untuk memberikan keamanan kepada publik.

“Ada nggak mitigasinya? Diharapkan orang tua juga tetap memantau protokol kesehatan dengan baik,” ungkap Piprim.

IDAI, terang Piprim, mengimbau untuk menahan diri melanjutkan PTM 100 persen mengingat varian Covid-19 omikron yang kini menjadi kekhawatiran seluruh dunia. Apalagi, semua anak usia 6-11 tahun belum mendapatkan vaksinasi.

Epidemiolog dari Universitas Sriwijaya, Iche Andriany Liberty menegaskan bahwa seluruh anak usia 6-11 tahun harus dipastikan sudah divaksin sebelum pelaksanaan PTM 100 persen pada tingkat sekolah dasar. Iche menyarankan agar vaksin menjadi syarat pelaksanaan PTM karena anak termasuk golongan rentan terpapar Covid-19.

“Namanya anak-anak, mereka berbeda dengan orang dewasa yang sudah mengurus diri sendiri,” kata Iche.

Padahal, sebut Iche, anak-anak tergolong kelompok yang rentan terpapar Covid-19, terutama bagi mereka yang memiliki penyakit penyerta. Untuk itu, semua pihak harus mendorong anak-anak untuk divaksin, terutama para orang tua.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, salah satu alasan diterbitkannya kebijakan PTM 100 persen adalah situasi pandemi Covid-19 yang sudah mulai membaik pada akhir 2021. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum ada rencana peninjauan ulang kebijakan PTM. Standar operasional prosedur (SOP) yang baku, kata Jumeri, sudah dibentuk untuk merespons apabila terjadi penularan Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

“Keputusan PTM itu dari (SKB) Empat Menteri. Tentang kasus di sekolah sudah ada SOP yang baku, jadi sampai ini hari belum ada rencana tinjau (ulang),” tutur Jumeri.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, menyatakan, pihaknya akan selalu terbuka atas masukan terkait pengimplementasian PTM 100 persen itu.

“Kami mengucapkan terima kasih dan selalu terbuka atas masukan dari berbagai pihak dalam implementasi SKB Empat Menteri,” ucap Anang.

Menurut Anang, penyusunan SKB telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya pakar epidemiologi, Satuan Tugas Covid-19, serta para pihak lintas kementerian dan lembaga.

“Pembahasan SKB Empat Menteri, termasuk terkait evaluasi PTM terbatas, juga melibatkan perwakilan dari daerah, masyarakat, dan berbagai mitra organisasi profesi,” pungkas Anang. (*)

Editor: Darmawan