Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Langgar Hukum

ICJ Natakan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Langgar Hukum
Yerusalem, kota wilayah Palestina yang diduduki secara ilegal oleh penjajah Israel

ACEHSIANA.COM, Den Haag – Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa kehadiran penjajah Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah melanggar hukum.

Pendudukan ini harus segera diakhiri, demikian dinyatakan oleh Nawaf Salam, presiden ICJ, dalam pembacaan pendapat penasehat tidak mengikat yang dikeluarkan oleh panel beranggotakan 15 hakim mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Dalam putusannya, para hakim ICJ menyoroti serangkaian kebijakan penjahat perang Israel yang melanggar hukum internasional, termasuk pembangunan dan perluasan pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam di wilayah tersebut, aneksasi, penerapan kontrol permanen atas tanah, dan kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina.

“Israel tidak mempunyai hak atas kedaulatan wilayah tersebut,” kata pengadilan.

Israel dinyatakan melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Pengadilan juga menggarisbawahi kewajiban negara-negara lain untuk tidak memberikan bantuan dalam mempertahankan kehadiran pelaku genosida Israel di wilayah tersebut.

Penjajah Israel harus segera menghentikan pembangunan pemukiman, dan pemukiman yang ada harus dihapuskan. Ini merupakan ringkasan dari opini setebal lebih dari 80 halaman yang dibacakan oleh Salam.

“Penyalahgunaan Israel atas statusnya sebagai kekuatan pendudukan menjadikan kehadirannya di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum,” kata pengadilan.

Pendapat ini diminta oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2022 dan disampaikan oleh ICJ, yang dikenal sebagai badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara.

Sejak penjajah Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur dalam perang tahun 1967, negara tersebut telah membangun dan memperluas pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta pernah memiliki pemukiman di Gaza sebelum menarik diri pada tahun 2005.

PBB dan sebagian besar komunitas internasional menganggap wilayah Palestina sebagai wilayah pendudukan penjajah Israel.

Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Maliki, menyebut keputusan ini sebagai momen penting bagi Palestina, keadilan, dan hukum internasional.

Sementara itu, Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa keputusan ini sebagai “keputusan kebohongan” yang memutarbalikkan kebenaran, menegaskan bahwa orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri.

Jeffrey Nice, seorang pengacara hak asasi manusia, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa keputusan ICJ, meskipun tidak mengikat, sulit untuk diabaikan sepenuhnya oleh para pemimpin dunia.

“Ini adalah salah satu bagian dari sistem hukum yang mengatakan cukup sudah,” katanya.

Analis politik senior Al Jazeera, Marwan Bishara, optimis bahwa keputusan ini dapat mendukung gerakan internasional, baik di Barat maupun di tempat lain.

Dalam kasus terpisah yang diajukan oleh Afrika Selatan, ICJ juga sedang mempertimbangkan tuduhan bahwa Israel melakukan genosida dalam perangnya di Gaza. (*)

Editor: Darmawan