ACEHSIANA.COM, Kualasimpang – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang telah resmi menutup pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran yang dibuka selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya menerima satu pasangan calon yang mendaftarkan diri. Pasangan tersebut adalah Armia Fahmi dan Ismail.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Armia Fahmi-Ismail, resmi mendaftar pada hari terakhir pendaftaran, tepatnya pada Kamis (29/8).
Keduanya tiba di kantor KIP Aceh Tamiang sekitar pukul 17.40 WIB, didampingi oleh seribuan pendukung serta para petinggi partai politik pengusung dan pendukung.
Plh Ketua KIP Aceh Tamiang, Rusli, mengonfirmasi bahwa hingga penutupan pendaftaran, hanya pasangan Armia Fahmi-Ismail yang tercatat secara resmi sebagai peserta Pilkada.
Rusli menyebut bahwa KIP Aceh Tamiang kini menunggu arahan dari KIP Aceh terkait kemungkinan perpanjangan masa pendaftaran calon.
“Soal perpanjangan masa pendaftaran, kami akan menunggu arahan dan petunjuk dari KIP Aceh,” ujarnya.
Sebelum penutupan, pasangan lain yang disebut-sebut ingin maju dalam Pilkada adalah Hamdan Sati dan Suprianto.
Namun hingga pukul 23.59 WIB, pasangan tersebut tidak jadi mendaftarkan diri. Rusli mengungkapkan bahwa pasangan ini bahkan belum meminta akses akun SILON (Sistem Informasi Pencalonan), yang merupakan langkah awal dalam proses pendaftaran.
“Untuk malam ini, sepertinya tidak ada lagi yang mendaftar. Untuk akses akun SILON saja, pasangan Hamdan Sati-Suprianto belum memintanya,” kata Rusli.
Pasangan Armia Fahmi-Ismail diusung oleh seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRK Aceh Tamiang, hasil dari Pemilu 2024.
Beberapa partai pengusung pasangan ini antara lain Partai Aceh, NasDem, PAN, Demokrat, PKS, Gerindra, PPP, Golkar, dan PNA. Selain itu, mereka juga didukung oleh dua partai politik lainnya, yakni PDI Perjuangan dan PKB.
Dengan hanya satu pasangan calon yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, KIP Aceh Tamiang kini akan menunggu langkah lebih lanjut terkait kemungkinan perpanjangan masa pendaftaran.
Hal ini bergantung pada instruksi lebih lanjut dari KIP Aceh. (*)
Editor: Darmawan