Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Guru PPPK Jangan Tergoba Bujukan Calo,  Penempatan Sesuai Analisis Kebutuhan 

Acehsiana.com – Bireuen – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Bireuen Abdul Hamid, S.Pd., M. Pd mengimbau kepada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 yang baru lulus, untuk tidak tergoda oleh ajakan makelar atau calon.

Mereka menawarkan jasa perpindahan atau tetap di sekolah tempat mengajar dengan imbalan uang. Ia menegaskan bahwa penempatan guru telah diatur berdasarkan kebutuhan daerah, dan segala urusan mutasi hanya bisa dilakukan melalui Dinas Pendidikan.

Dalam wawancara dengan acehsiana.com, Abdul Hamid, mengingatkan para guru P3K agar tidak terjebak bujuk rayu pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kepindahan atau tetap di lokasi kerja dengan cara ilegal.

“Saya tegaskan kepada seluruh guru P3K, jangan pernah memberikan uang kepada makelar atau pihak manapun yang menjanjikan bisa memindahkan Anda ke sekolah lain atau tetap berada di sekolah yang anda inginkan. Semua itu tidak benar, dan proses penempatan guru adalah hak Dinas Pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing,” ujar Abdul Hamid, dengan nada tegas, Selasa (7/1).

Menurutnya, praktik makelar yang menjanjikan perpindahan guru hanya akan merugikan para guru dan menciptakan ketimpangan dalam pemerataan tenaga pendidik.

“Penempatan guru P3K telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan di daerah tertentu, terutama daerah terpencil. Jika banyak guru pindah atau berlebih di suatu tempat dengan cara ilegal, maka daerah yang membutuhkan akan terus kekurangan tenaga pengajar,” tambahnya.

Menurut Hamid Penempatan Berdasarkan Analisis Kebutuhan
” penempatan guru P3K tahun 2024 sudah melalui proses analisis kebutuhan yang cermat. Setiap sekolah telah mengajukan data kebutuhan guru, yang kemudian dijadikan dasar oleh Dinas Pendidikan untuk menentukan lokasi kerja para guru P3K”

Hamid juga menyampaikan”Penempatan ini bukan sembarangan. Kami melakukan analisis kebutuhan berdasarkan data yang diajukan sekolah-sekolah di Bireuen. Ini adalah upaya kami untuk memastikan pendidikan yang merata di semua daerah, baik di kota maupun pelosok,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa permohonan perpindahan atu tetap di lokasi kerja harus mengikuti prosedur resmi. Permohonan hanya dapat diajukan melalui Dinas Pendidikan dan harus disertai alasan yang kuat serta dokumen pendukung.

Dalam pernyataannya, Abdul Hamid juga mengingatkan para guru untuk waspada terhadap oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi ini. Ia meminta guru segera melapor jika mengetahui adanya praktik makelar yang menawarkan jasa perpindahan dengan imbalan uang.

“Jika Anda menemukan ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini, laporkan segera kepada kami atau aparat berwenang. Jangan sampai Anda menjadi korban penipuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul Hamid, menambahkan bahwa praktik makelar tidak hanya merugikan guru secara finansial tetapi juga dapat merusak kredibilitas dan integritas sistem pendidikan di Bireuen.()