Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Guru dan Tenaga Kependidikan Akan Divaksin Mulai 24 Februari 2021

Gelar Malam Apresiasi, Kemdikbud Beri Penghargaan Orang Tua Cerdas Berkarakter
Kepala Puspeka Kemdikbud, Hendarman (doc. suarakarya.co.id)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) akan divaksin mulai tanggal 24 Februari 2021. Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Hendarman, pada Senin (22/2) di Jakarta.

“Kita rencanakan mulai tanggal 24 Februari 2021 akan dilakukan vaksin kepada GTK,” ujar Hendarman.

Dikatakan Hendarman bahwa pemberian vaksin kepada GTK akan dilakukan secara bertahap. Hendarman menegaskan bahwa vaksin bukan hanya untuk guru PNS saja tetapu juga guru honorer.

“Hingga kini memang sedang dalam proses pembahasan terkait kriteria guru yang menjadi prioritas penerima vaksin. Demikian juga dengan jumlah GTK yang menerima vaksin,” terang Hendarman.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu menuturkan bahwa suntik vaksin tahap kedua diprioritaskan untuk pekerja publik. Seanjutnya, lanjut Maxi, diberikan juga kepada masyarakat yang berusia di atas 60 tahun. Pada tahap kedua, kata Maxi, pemberian vaksin sebanyak 38.513.446 orang yang menjadi sasaran untuk disuntik vaksin.

Maxi merinci bahwa dari total tersebut, terdapat sebanyak 5.057.582 orang yang akan diberi vaksin.

“Mereka itu adalah guru, tenaga kependidikan, dan dosen. Selain guru, tenaga kependidikan, dan dosen, vaksin juga untuk pedagang pasar, tokoh dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat negara, jurnalis, atlet, dan lainnya,” terang Maxi.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyebutkan bahwa vaksinasi bagi guru honorer masih dalam pembahasan.

“Info lebih lanjut mohon ditunggu karena nanti pelaksanaannya apakah akan melalui Puskesmas atau vaksinasi massal. Hal ini masih terus dibahas,” pungkas Siti.

Lebih lanjut Siti menambahkan bahwa jika termasuk dalam kelompok yang divaksinasi pada tahap 2, maka guru honorer tidak perlu cek ke PeduliLindungi seperti yang terjadi pada tenaga kesehatan. (*)

Editor: Darmawan