Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Gubernur Aceh Perpanjang Masa Kegiatan Belajar Dari Rumah

Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT (doc. humas.acehprov.go.id)
Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT (doc. humas.acehprov.go.id)

ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Plt Gubernur Aceh memperpanjang masa pelaksanaan belajar dari rumah (BDR). Perpanjangan masa BDR tersebut dituangkan dalam Intruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2020 tanggal 30 Mei 2020.

Intruksi tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh. Intruksi dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan antisipasi penularan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) menuju tatanan normal baru (new normal) produktif dan aman Covid-19 di Aceh.

Menurut Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT bahwa perpanjangan masa BDR menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor B 686.1/DJ.I/DT.I.I/PP.00/03/2020 tentang mekanisme pembelajaran dan penilaian dalam masa darurat pencegahan penanganan Covid-19.

“Melanjutkan pelaksanaan kegiatan BDR yang semula diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Mei 2020, diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 20 Juni 2020. Perpanjangan BDR ini berlaku untuk semua sekolah, madrasah, dayah terpadu/tahfidz dan lembaga pendidikan lainnya,” ujar Nova.

Lebih lanjut Nova dalam Intruksi tersebut menambahkan bahwa mekanisme BDR dapat dilakukan secara daring/jarak jauh/online dimana guru memberikan materi pelajaran dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan kepada siswa/santri melalui aplikasi atau SMS yang hasilnya dikirim kembali kepada guru melalui aplikasi atau SMS tersebut.

Sementara secara luring/manual/offline, kata Nova, dengan cara memberi materi dan tugas yang bersumber dari buku paket atau sumber lain yang relevan dan dikumpulkan pada waktu dan tempat tertentu sesuai yang ditentukan guru.

“Ujian Kenaikan Kelas tahun pelajaran 2019/2020 dan penentuan kenaikan kelas/kelulusan harus berpedoman pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor B 686.1/DJ.I/DT.I.I/PP.00/03/2020 tentang mekanisme pembelajaran dan penilaian dalam masa darurat pencegahan penanganan Covid-19,” pungkas Nova.

Nova menegaskan tentang pelarangan melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, Musabaqah Tilawatil Quran, Zikir, Pengajian, Majlis Taklim, dan lain-lain. (*)


Editor: Darmawan