Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

GTK Non PNS Tidak Dibayar Uang Meugang, IGI Protes Pemerintah Aceh

Ketua IGI Wilayah Aceh, Drs Imran (doc. Imran)
Ketua IGI Wilayah Aceh, Drs Imran (doc. Imran)

ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Non PNS (GTK kontrak/honorer) tidak termasuk pihak yang dibayar uang meugang oleh Pemerintah Aceh. Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Aceh memprotes kebijakan tersebut. Hal itu disampaikan Ketua IGI Wilayah Aceh, Drs Imran pada Kamis (21/5) melalui rilis yang diterima acehsiana.com.

Menurut Imran, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451/7366 perihal Pembayaran Uang Meugang Idul Fitri 1441 H Tahun Anggaran 2020 yang ditanda tangani oleh Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, ternyata GTK kontrak/honorer pada SMA/SMK/SLB dibawah Dinas Pendidikan Aceh tidak termasuk pihak yang dimaksud Surat Edaran tersebut.

“Kebijakan ini tidak populis dan terkesan diskriminatif terhadap sesama tenaga kontrak/honorer pada SKPA. Harusnya GTK kontrak/honorer sama status dan hak dengan tenaga kontrak/honorer pada SKPA yang non guru?” ujar Imran.

Lebih lanjut Imran menuturkan bahwa GTK kontrak/honorer memiliki tanggung jawab yang tidak jauh berbeda dengan GTK PNS dan tenaga kontrak/honorer non guru. Tidak jarang, tambah Imran, selama masa pandemic Coronavirus disease 2019 (Covid-19) ini sebagian dari mereka meski memiliki keterbatasan finansial tetap mengajar dari rumah sebagaimana anjuran pemerintah.

“Selama Belajar dari Rumah (BDR), sebagian dari mereka dengan segala keterbatasan rela mengeluarkan biaya sendiri untuk membeli paket internet guna melalukan pembelajaran. Bahkan Sebagian dari mereka harus mengunjungi rumah siswa agar proses pembelajaran bagi siswa tersebut tetap berlangsung. Mereka ini semestinya diapresiasi lebih oleh pemerintah. Bukan membuat kebijakan diskriminasi yang mengecewakan mereka seperti ini,” tegas Imran.

Imran mengharapkan agar Pemerintah Aceh mau belajar dari kebijakan Gubernur Bengkulu yang bersedia memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi GTK kontrak/honorer. Padahal, kata Imran, APBD Bengkulu hanya 19% APBA tahun 2020 atau sekitar Rp. 3,3 T. Sementara APBA tahun 2020 mencapai Rp. 17 T.

“Dengan APBA yang besar ini, seharusnya Gubernur bukan hanya mampu memberikan uang meugang bagi GTK kontrak/honorer. Akan tetapi dapat menambahkan dengan THR. Aceh yang memiliki anggaran lebih besar dari Bengkulu tetapi tidak mampu menyejahterakan GTK kontrak/honorer. Ini sangat mengecewakan,” terang Imran.

Dikatakan Imran, sejak GTK SMA/SMK/SLB dialihkan menjadi pegawai Pemerintah Aceh, beberapa hak-hak GTK seperti uang makan tidak dibayarkan. Penghargaan dari Pemerintah Aceh, pungkas Imran, juga diskriminasi antara PNS guru dengan PNS non guru.

“Justru guru yang sering disalahkan jika kualitas pendidikan belum membaik. Sementara penghargaan terhadap kinerja guru dari Pemerintah Aceh sangat kurang. Alasan yang sering kita dengar karena sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Padahal TPG merupakan penghargaan dari Pemerintah pusat dan tidak semua guru memperoleh TPG,” tutup Imran.

Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi pendidikan dan keistimewaan Aceh, Tgk H Irawan Abdullah SAg, Ketika dikonfirmasi mengaku belum memperoleh informasi terkait hal tersebut. Saat diberi informasi bahwa GTK kontrak/honorer belum pernah dibayarkan uang meugang sejak menjadi GTK kontrak/honorer provinsi, Irawan tidak memberikan tanggapan lanjutan. Demikian juga terkait kekecewaan GTK kontrak/honorer terhadap kebijakan diskriminatif ini. (*)

Editor: Darmawan