Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

GTK Honorer Sebut Rekrutmen PPPK Tidak Adil

GTK Honorer Sebut Rekrutmen PPPK Tidak Adil
Anggota Komisi X DPR, Illiza Sa'aduddin Djamal, saat mendengarkan keluhan GTK honorer dalam RDPU secara virtual (doc. FB/GTKHNK35)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dengan usia di atas 35 tahun yang tergabung dalam GTK Honorer Non-Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK35+) menyebutkan bahwa perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak adil. Hal itu disebutkan Ketua GTKHNK35+) Sumatera Selatan, Yenni Marantika, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR secara virtual pada Rabu (13/1) di Jakarta.

Menurut Yenni, pihaknya tidak setuju dengan rekrutmen PPPK. GTKHNK35+, tambah Yenni, berharap agar mereka dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui keputusan Presiden.

“Kalau dalam perekrutan PPPK ini kami harus bersaing dengan yang baru lulus kuliah. Banyak dari mereka adalah anak didik kami, sehingga bagaimana nasib teman-teman kami yang usianya di atas 50 tahun,” ujar Yenni.

Dikatakan Yenni bahwa para guru yang tergabung dalam GTKHNK35+ bukanlah pencari kerja. Mereka, lanjut Yenni, sudah mengabdi minimal 5 tahun dan bahkan tidak sedikit yang belasan tahun.

“Jadi sangat pantas jika pemerintah memberikan penghargaan kepada mereka berupa keputusan presiden (Keppres) PNS, buka PPPK,” tegas Yenni.

Ketua GTKHNK35+ Riau, Desi Kadarsih, menerangkan bahwa mereka merupakan kelompok GTK honorer yang paling kesulitan untuk mendapatkan pengakuan status.

“Kita sudah tidak lagi bisa mendaftar CPNS karena terbentur usia, tapi juga bukan terdaftar dalam kategori K2. Kalau tidak bisa menjadi PNS dan hanya memiliki kesempatan sebagai PPPK, sebaiknya dipermudah,” harap Desi.

Lain halnya perwakilan GTKNHK35+ dari Jakarta, Darwis, yang mengusulkan jika menjadi PNS tidak memungkinkan dan harus tetap melakukan tes PPPK, ia meminta agar sebaiknya beberapa peraturan diubah sehingga memudahkan guru honorer non-kategori.

“Misalnya, passing grade untuk GTK honorer di atas usia 35 tahun dibedakan dengan calon PPPK yang lain. Pendaftarannya tidak dicampur dengan guru-guru swasta,” pinta Darwis.

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menyatakan bahwa ia mendukung GTK non-kategori yang berusia di atas 35 tahun diangkat menjadi PNS. Mereka, kata Dede, memiliki pengalaman yang lebih dari sekadar mengikuti ujian seleksi CPNS atau PPPK.

“Saya yakin bahwa narasi ini kita dorong agar saudara-saudara kita yang saat ini sudah 35 tahun ke atas dan telah mendidik selama lebih dari 10 tahun. Mereka memiliki pengalaman yang jauh lebih penting, adalah pendidikan karakter,” tutur Dede.

Lebih lanjut Dede yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat menuturkan bahwa pihaknya akan meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) agar meninjau kembali soal kebijakan guru tidak masuk formasi CPNS tahun 2021. Guru, tegas Dede, tetap merupakan formasi teknis, termasuk di dalamnya tenaga pendidik.

Senada dengan Dede, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Pareira, mendukung upaya para GTK honorer di atas usia 35 tahun tersebut. Andreas meminta agar permasalahan GTK honorer ini menjadi perhatian pemerintah.

“Saya minta Komisi X mendukung mereka sehingga diberikan kesempatan untuk tidak harus lagi pakai tes. Berdasarkan pengalaman yang mereka miliki, tentu tingkat kematangan emosional, psikologis, kematangan di dalam pedagogi ini sungguh sudah teruji,” tutup Andreas. (*)

Editor: Darmawan