Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Genjot Pendapatan Pajak, Samsat Lhokseumawe Verifikasi Kendaraan Dinas

Genjot Pendapatan Pajak, Samsat Lhokseumawe Verifikasi Kendaraan Dinas

ACEHSIANA.COM, Lhokseumawe – Guna menggenjot pendapatan melalui pajak kendaraan, UPTD Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) V Lhokseumawe melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kendaraan dinas milik pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Kepala UPTD V BPKA atau lebih dikenal Samsat Lhokseumawe, Chaidir SE MM pada Selasa (1/2) di Lhoskeumawe.

Menurut Chaidir, verifikasi dan pendataan kendaraan “plat merah” itu untuk mengetahui jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak.

“Kita lakukan verifikasi dan validasi terhadap kendaraan dinas milik pemerintah sehingga akan ketahuan jumlah penunggak pajak,” ujar Chaidir.

Dikatakan Chaidir bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemko Lhokseumawe. Pemko Lhokseumawe, tambah Chaidir, berkomitmen menganggarkan pajak kendaraan dinas yang menunggak pada tahun 2022.

“Tapi ini butuh proses. Kita akan terus melakukan pendekatan secara persuasive terhadap penunggak pajak kendaraan dinas ini,” sebut Chaidir.

Chaidir menambahkan bahwa untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor, pihaknya melakukan terobosan dengan sistem ‘jemput bola’ atau turun langsung ke masyarakat.

“Kita memiliki program Samsat JemPol (Jemput Pajak Online). Kita turun ke kecamatan-kecamatan, kantor geuchik, sekolah, universitas dan tempat-tempat keramaian seperti warung kopi dan pasar. Jadi masyarakat dimudahkan untuk membayar untuk membayar pajak kendaraan. Kita ingin merubah mindset masyarakat, bahwa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu mudah, cepat, dan menyenangkan,” terang Chaidir.

Chaidir menuturkan bahwa selain langkah tersebut, pihaknya saat ini juga gencar melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak dan pemanfaatan program relaksasi penghapusan denda kendaraan dan bea balik nama sesuai dengan Pergub Aceh no.47 tahun 2022 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2022.

Samapai dengan 27 Januri 2022, pungkas Chaidir, masyarakat yang menggunakan program relaksasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Lhokseumawe mencapai 2.696 unit. Hal ini seiring dengan gencarnya sosialisasi dan berharap angka ini akan terus meningkat.

“Selain dengan upaya persuasif seperti sosialisasi, himbauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pada bulan Maret ini, kita akan lakukan upaya penindakan dengan menggelar razia gabungan bersama POM, Polisi dan Dinas Perhubungan terhadap kendaraan-kendaraan yang belum tertib membayar pajak,” tutup Chaidir. (*)

Editor: Darmawan