ACEHSIANA.COM, Jakarta – Mulai hari ini, Senin, 1 Januari 2024, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan mengalami kenaikan.
Kenaikan gaji tersebut telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023). Jokowi mengatakan, kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Besaran kenaikan gaji berbeda antara ASN aktif dan pensiunan. Untuk PNS, TNI, dan Polri, kenaikan gaji sebesar 8%. Sedangkan untuk pensiunan, kenaikan gaji sebesar 12%. Namun, waktu pencairan kenaikan gaji masih menunggu keputusan dari PP yang mengaturnya.
Menurut Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, pemerintah saat ini masih melakukan berbagai tahapan menuju realisasi kenaikan gaji tersebut. Hal ini berkaitan dengan aturan dan regulasi yang sudah dilakukan di setiap tahapannya.
Pemerintah dan DPR sudah mengesahkan APBN 2024 dan akan berlaku per 1 Januari 2024. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan peraturan pemerintah.
Jokowi juga mengatakan, kenaikan gaji ini diharapkan dapat mendorong birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, dan profesional. Ia juga mengingatkan agar birokrasi dapat mendukung transformasi yang sedang dilakukan pemerintah. (*)
Editor: Darmawan