Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Gaji Guru Honorer Kecil, Ini Penyebabnya

Gaji Guru Honorer Kecil, Ini Penyebabnya
Ilustrasi guru honorer (doc. sumeks.co)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Sudah menjadi rahasia umum bahwa gaji guru honorer kecil dan bahkan sangat kecil. Banyak pihak bertanya mengapa gaji guru honorer kecil. Ternyata penyebabnya adalah sebagaimana dilansir sindonews.com.

Guru yang pada dasarnya memiliki tugas mulia dalam mendidik calon-calon generasi penerus bangsa serta sumber daya manusia unggul yang akan menopang keberlangsungan bangsa Indonesia ke depannya, justru masih menyimpan permasalahan pelik yang tak kunjung berakhir.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa gaji guru honorer di Indonesia cukup kecil. Namun, para guru honorer dengan dalih ‘mencintai pekerjaan’ tetap bertahan meskipun upah yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan yang mereka lakukan.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020, jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah. Lantas, mengapa gaji guru honorer kecil dan berbeda dengan guru yang berstatus PNS?

Dalam sebuah wawancara yang pernah dilakukan dengan Mendikbud kala itu, terkuat alasan mengapa gaji guru honorer kecil. Hal tersebut ternyata terjadi karena guru honorer mendapat gaji dari kepala sekolah, bukan dari pemerintah. Pemerintah daerah dalam hal ini tidak bisa mengeluarkan gaji untuk guru honorer, karena bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bisa berakhir ditangkap KPK.

Setelah berganti Kemendikbud, pada 2020 lalu, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan permendikbud nomor 19 tahun 2020. Isinya adalah guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS dengan ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.

Seiring berjalannya waktu, program Mendikbud tersebut pun menuai berbagai reaksi, salah satunya berpendapat bahwa dana BOS seharusnya digunakan untuk keperluan mendadak atau mendesak yang diperlukan sekolah, sehingga ketika harus membaginya dengan menggaji guru honorer, maka dana BOS tersebut tidak akan maksimal.

Terbaru, beberapa waktu muncul wacana penggantian status honorer dengan PPPK, dan sekarang muncul wacana untuk penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Lantas, solusi mana yang akan berhasil untuk mengatasi permasalahan guru honorer. (*)