ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPR Aceh, isu kepemilikan tanah lapangan Blang Padang kembali mencuat.
Tanah yang saat ini diklaim sebagai hak pakai TNI-AD tersebut disebut merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman dan tidak pernah dikuasai oleh Belanda.
Rapat paripurna yang membahas penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2023 dipimpin oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadli, dan dihadiri oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, serta anggota DPR Aceh lainnya.
Juru Bicara Banggar DPR Aceh, Irpannusir, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, tanah Blang Padang pada masa Kerajaan Aceh yang dipimpin Sultan Iskandar Muda merupakan areal persawahan rakyat.
Sultan Iskandar Muda membeli lokasi tersebut dan kemudian mewakafkannya kepada Masjid Raya Baiturrahman.
“Tanah Blang Padang ketika itu berfungsi sebagai alun-alun keraton dan sebagian digunakan sebagai sawah. Hasil dari persawahan berupa padi dan kelapa diserahkan ke masjid untuk membiayai pemeliharaan masjid, insentif imam, serta bilal,” jelas Irpannusir.
Lebih lanjut, Irpannusir menambahkan bahwa berdasarkan peta blad Nomor 310 Tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915 yang tertulis “Aloen-Aloen” Kesultanan Aceh, tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh Koninkklijk Nederlands Indische Leger (KNIL).
Bahkan, hingga saat ini, dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang RTRW Kota Banda Aceh, Blang Padang telah ditetapkan sebagai kawasan terbuka hijau.
Menurut Irpannusir, tanah Blang Padang merupakan salah satu warisan Kerajaan Aceh yang sejak Indonesia merdeka menjadi aset Pemerintah Aceh.
Lokasi tersebut digunakan sebagai lapangan sepak bola, pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh, serta kegiatan penting lainnya seperti acara keramaian rakyat, olahraga, upacara, dan pelaksanaan MTQ.
Tanah Blang Padang juga terdaftar sebagai aset Pemerintah Aceh pada Kartu Inventaris Barang (KIB). Pemerintah Aceh telah melakukan penelusuran data aset tanah Blang Padang ke Belanda beberapa waktu lalu dan menemukan buku serta peta penguasaan Belanda di Aceh tahun 1875.
Dokumen tersebut menjelaskan bahwa tanah Blang Padang tidak dikuasai oleh Belanda melainkan tanah Sultan Aceh yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman.
Saat ini, lokasi tersebut diklaim sebagai hak pakai TNI-AD dan di lokasi juga dipasang plang bertuliskan ‘Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CO KODAM IM NO. REG.30101043, Barang Siapa yang Menggunakan Harus Seijin Kodam IM’.
“DPR Aceh meminta kepada saudara Pj Gubernur Aceh untuk segera mengembalikan status kepemilikan dan pengelolaan tanah Blang Padang kepada pemilik yang sah, yaitu nazir waqaf pengurus Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” pungkas Irpannusir. (*)
Editor: Darmawan