Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Direktur Eksekutif Sekolah Sukma Bangsa Sebut Tata Kelola Pendidikan Harus Diperbaiki

Direktur Eksekutif Sekolah Sukma Bangsa Sebut Tata Kelola Pendidikan Harus Diperbaiki
Direktur Eksekutif Yayasan Sekolah Sukma Bangsa, Ahmad Baedowi (doc. mediaindonesia.com)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Direktur Eksekutif Sekolah Sukma Bangsa, Ahmad Baedowi, menyebutkan bahwa tata kelola pendidikan nasional harus diperbaiki. Pernyataan tersebut disampaikan Baedowi saat webinar Polemik Guru Honorer dan Tata Kelola Pendidikan Nasional secara virtual pada Rabu (20/1).

Menurut Baedowi, pemerintah harus melakukan perbaikan pada tata kelola pendidikan nasional. Salah satunya, tambah Baedowi, dengan melihat kembali perundang-undangan terkait pendidikan nasional dan mengevaluasinya.

Dikatakan Baedowi, keinginan agar guru bisa berkembang dengan baik, ataupun mewujudkan ekosistem sekolah sebagai tempat belajar bersama tidak akan tercapai jika tata kelola pendidikan masih belum baik.

Oleh karena itu, dia mengatakan, antara MPR/DPR dan kementerian harus bisa duduk bareng untuk membedah mengenai tata kelola pendidikan nasional ini.

“Membuat tim adhoc untuk mengevaluasi dan merevisi UU yang semuanya saling berkaitan,” ujar Baedowi.

Dia berpandangan, UU yang perlu dievaluasi ialah UU Sisdiknas. Lalu UU Guru dan Dosen yang seharusnya dipisah, UU Otonomi Daerah dan UU ASN. Selain itu juga, dia menyebut tentang UU soal distribusi anggaran pendidikan. Baedowi menilai, semua perundang-undangan itu harus didudukkan bersama dan dilihat kembali kewenangannya. Misalkan kalau menyangkut soal guru itu siapa yang harus bertanggung jawab.

“Saya kira keharusan membedah itu sebagai bagian step pertama untuk tata kelola yang lebih bertanggung jawab dan transparan adalah legal standing yang mesti kita perbaiki,” jelas Baedowi.

Menurut Baedowi, jika legal standing mengenai pendidikan nasional ini tidak dibenahi maka dunia pendidikan akan menemui masalah yang sama. Misalkan polemik tentang guru honorer.

Dia berpandangan, jika terkait dengan guru tanggung jawabnya itu berada di Kemendikbud. Mulai dari pengangkatan, pemberhentian, jenjang karir, distribusi hingga pelatihan seharusnya menjadi satu di Kemendikbud. Terlebih Kemendikbud pun memiliki jejaring di daerah misalnya dengan adanya perguruan tinggi untuk memastikan guru itu bisa meningkat mutunya. (*)