ACEHSIANA.COM, Makassar — Nur Linda Dwi Sukri, warga Jl Buakana VIII, Kecamatan Rappocini, Makassar, dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Makassar, pada Senin (15/7) sore.
Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/II/VII/2024/Reskrim, tanggal 15 Juli 2024, owner Kosmetik Dwiaffor tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap korban, Asmunita Anjas (27), warga Komplek Delta Mas II, Jl Borong Raya, Makassar.
Kuasa hukum korban, Andi Raja Nasution, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh Nur Linda Dwi Sukri.
Laporan tersebut, kata Andi Raja, merujuk pada Pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27 A. subs. Pasal 310 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang ini terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami sudah resmi melaporkan ke Mapolrestabes Makassar pada Senin, 15 Juli 2024 kemarin,” kata Andi Raja saat dikonfirmasi Selasa (16/7).
Andi Raja menyebut timnya selaku kuasa hukum korban melaporkan pemilik akun Instagram Dwiaffor di Polrestabes Makassar.
Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui sistem elektronik.
Dijelaskan Andi Raja, bahwa kasus ini sifatnya menyerang personaliti sehingga kliennya menginginkan adanya laporan ini agar masyarakat bisa teredukasi dalam melakukan kegiatan di media sosial, tetapi jangan menyerang pribadi orang lain, apalagi mengenai ranah privasi seseorang.
“Awalnya, korban menjalin kerja sama dengan terlapor dengan sistem investasi penyertaan modal dalam bisnis kosmetik dan telah beberapa kali memperoleh keuntungan dari investasi tersebut,” jelas Andi Raja.
Namun, lanjut Andi Raja, terlapor tiba-tiba mengunggah ke insta story Instagram dengan seolah-olah kliennya berutang, padahal menurut kliennya hal tersebut bukan utang.
“Menurut klien kami, ini bukan masalah utang piutang, tetapi bentuk kerja sama dengan penyertaan modal investasi. Namun terlapor mengatakan utang piutang lalu kemudian memposting foto yang disertai kata-kata yang sangat merugikan dan mempermalukan klien kami,” tutur Andi Raja.
“Oleh karena itu, kami berharap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Makassar, segera menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor: Darmawan