Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Dana BOS Boleh Untuk Menggaji Guru Honorer, atau Subsidi Pulsa Bagi Siswa dan Guru

ACEHSIANA.COM – Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih mengkaji skema bantuan untuk sekolah swasta menghadapi pandemi virus korona (covid-19). Sebab, hal ini menyangkut realokasi anggaran.

“Bantuan lain harus kita bahas bersama Pak Menteri (Mendikbud Nadiem Makarim) karena ini menyangkut realokasi anggaran,” kata Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad, dalam rapat bersama DPR, Selasa, 28 April 2020. 

Hamid menuturkan anggaran Kemendikbud yang sudah tersusun saat ini juga masih dibahas. Alokasi anggaran harus ditetapkan sebagai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) paling cepat pekan depan.

Hamid menambahkan survei Kemendikbud, ada 56 persen sekolah swasta meminta bantuan selama masa darurat covid-19. Sejauh ini, kebijakan untuk membantu sekolah-sekolah di tengah pandemi dengan relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Sekolah dapat menggunakan secara fleksibel untuk menggaji guru honorer, atau subsidi pulsa bagi siswa dan guru. “Memang paling berat swasta. swasta ini belum ada skema khusus untuk membantu, kecuali yang kemarin relaksasi dana BOS,” jelasnya.

Hamid menjelaskan penggunaan dana BOS saat ini bisa digunakan 100 persen untuk menggaji guru honorer. Sehingga sekolah swasta masih punya kemampuan untuk menggaji gurunya.

“Dengan catatan tidak digunakan untuk langganan daya dan jasa, beli pulsa untuk pembelajaran dan seterusnya, jadi itu kebijakan relaksasi saat ini,” terangnya. 

Sumber : Medcom.id