ACEHSIANA.COM – BIREUEN – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Bireuen mensosialisasikan Pengololaan Fitur PMM kepada kepala dan wakil kepala sekolah SMA SMK SLB Se-Kabupaten Bireuen di Aula cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Bireuen pada Selasa, 9/1/2024.
Dalam sosialisasi Materi yang di sampaiakan adalah
Refleksi kompentensi dan Pengelolaan Kinerja serta Komunitas Belajar (Kombel) Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Platform PMM adalah platform edukasi yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek pada 11 Februari 2022 (Merdeka Belajar Episode 15) sebagai salah satu dukungan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka jelas Muhammad sebagai narasumber PMM.
Khairul Zaini S.E Kasi Mutu dalam pembukaan menyampaikan, Platform Merdeka Mengajar dibangun untuk menunjang Implementasi Kurikulum Merdeka agar dapat membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman tentang Kurikulum Merdeka. Platform ini juga disediakan untuk menjadi teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya kata Khairul Zaini.
Lebih lanjut Khairul, Guru dapat memanfaatkan fitur Refleksi Kompetensi dengan mengerjakan asesmen untuk setiap kompetensi, sehingga Guru perlu mengisi kuesioner sesuai kondisi sebenarnya agar rekomendasi yang diperoleh juga sesuai kebutuhan dan mengingat tidak ada jawaban benar atau salah, hasil refleksi ini juga tidak berpengaruh pada penilaian apa pun.
Hasil dari asesmen tiap kompetensi tersebut akan menunjukan kompetensi yang sudah baik dan masih perlu ditingkatkan sesuai jenjang jabatannya. Setelah itu, guru mendapatkan rekomendasi belajar sesuai kebutuhan peningkatan kompetensinya jelas Muhammad Narsum juga guru SMAN 1 Samalanga.
Lebih lanjut Muhammad, Saat ini, fitur Refleksi Kompetensi dapat diakses oleh guru PNS non Kepala Sekolah, fitur ini sedang terus dikembangkan untuk dapat melayani semua guru.
Selain fitur Refleksi Kompetensi , PMM juga merilis fitur terbaru yaitu Pengelolaan Kinerja bagi Guru dan Kepala sekolah.
Dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja.
Sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 turut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.
Selain itu pada kegiatan pelatihan ini juga di sampaikan mengenai komunitas praktisi (belajar)di satuan sekolah, Komunitas pada platform Merdeka Mengajar adalah sebuah wadah yang dapat digunakan oleh guru untuk berbagi praktik baik dan sarana belajar, juga diskusi bersama guru lain di seluruh Indonesia.. Guru dapat mengikuti kegiatan daring dari komunitas yang diikuti, baik komunitas di dalam sekolah atau komunitas daerah maupun dari daerah lain.
Narasumber pada kegiatan ini merupakan narasumber dari program BERGEMA (Bergerak Bersama Penggerak Komunitas Belajar Guru) Kemendikbudristek yaitu Muhammad,S.Pd.I guru SMAN 1 Samalanga dan Irawati, S.Pd Guru SMAS Tauthiah Arongan Samalanga, keduanya merupkan Pengajar Praktik Guru Penggerak Angktan 8 Kabupaten Bireuen.