ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (21/5) di Gedung Utama DPR Aceh. Rapat tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan sejumlah agenda penting, termasuk pelantikan tiga anggota baru melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029.
Undangan resmi bernomor 100/0843 tertanggal 19 Mei 2025 menyebutkan, pelantikan anggota PAW dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, itu juga disampaikan imbauan kepada seluruh pimpinan, anggota DPRA, dan tamu undangan untuk hadir dengan mengenakan pakaian sipil lengkap.
Salah satu nama yang akan dilantik adalah Salmawati atau yang akrab disapa Bunda Salma. Ia menggantikan Ismail A Jalil alias Ayahwa dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 5 yang mengundurkan diri karena maju sebagai bakal calon Bupati Aceh Utara dalam Pilkada 2024. Bunda Salma merupakan kader Partai Aceh dan juga istri dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Selain Bunda Salma, dua nama lain yang turut dilantik yakni Azhar Abdurrahman yang menggantikan Tarmizi SP dari Dapil 10, serta M Yusuf atau Pang Ucok yang menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky dari Dapil 6. Keduanya juga mundur karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024—Tarmizi maju sebagai calon Bupati Aceh Barat dan Iskandar Usman Al-Farlaky maju dalam Pilkada Aceh Timur.
Penetapan nama-nama tersebut dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam Rapat Pleno yang digelar Senin (14/4/2025). Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, menyatakan bahwa proses PAW dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan yang diusulkan oleh DPP Partai Aceh,” ujar Iskandar.
Iskandar menambahkan bahwa dasar hukum penggantian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 48 Ayat 5, yang mengatur mekanisme penetapan calon legislatif pengganti berdasarkan suara terbanyak berikutnya dari partai dan dapil yang sama.
Sebelum pelantikan PAW, Rapat Paripurna juga akan mengagendakan Penetapan Draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2025.
Dengan pelantikan ini, keanggotaan DPRA kembali lengkap untuk menghadapi dinamika politik dan pembangunan Aceh ke depan. Pelantikan anggota baru ini sekaligus menjadi bagian dari proses regenerasi dan kesinambungan representasi rakyat di parlemen Aceh. (*)
Editor: Darmawan