Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

BKN Sebut Sistem Gaji Tunggal Buat Pensiunan ASN Lebih Sejahtera

PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Nikmati Kenaikan Gaji Sejak Hari Ini

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menilai penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary system akan memberikan keuntungan besar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya saat memasuki masa pensiun.

Menurutnya, kebijakan ini akan membuat manfaat pensiun ASN meningkat signifikan dibanding sistem lama.

Zudan menjelaskan bahwa dalam sistem penggajian yang berlaku saat ini, uang pensiun ASN hanya dihitung berdasarkan gaji pokok tanpa memperhitungkan tunjangan.

Namun, dalam sistem single salary, gaji pokok dan tunjangan akan digabung menjadi satu komponen utuh, dan nilai pensiun dihitung sebesar 75% dari total penghasilan tersebut.

“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75% dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar Zudan dikutip Rabu (8/10).

Ia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, agar segera merealisasikan sistem gaji tunggal ini.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi solusi penting dalam meningkatkan kesejahteraan ASN aktif maupun pensiunan, sehingga mereka dapat hidup layak tanpa harus terbebani masalah keuangan setelah masa tugas berakhir.

“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegas Zudan.

Zudan juga mengakui bahwa hingga kini penghasilan dan manfaat pensiun ASN, terutama untuk golongan I dan II, masih tergolong rendah.

Banyak ASN yang masih memiliki beban cicilan hingga menjelang pensiun, sehingga kondisi keuangan mereka di masa purna tugas belum sepenuhnya stabil.

Sistem single salary sendiri merupakan kebijakan penggajian di mana gaji pokok dan tunjangan disatukan menjadi satu kesatuan penghasilan.

Berdasarkan Civil Apparatus Policy Brief BKN tahun 2017 berjudul Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Desain Gaji dan Tunjangan, sistem ini akan menggabungkan unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Besaran gaji dalam sistem baru ini akan ditetapkan berdasarkan sistem grading atau pemeringkatan, yang memperhitungkan posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.

Dengan mekanisme tersebut, Zudan meyakini sistem penggajian baru ini akan menciptakan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh ASN, baik selama masa kerja maupun setelah pensiun. (*)

Editor: Darmawan