Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

BKN Izinkan Penggunaan Meterai Konvensional untuk Pendaftaran CPNS 2024

BKN Izinkan Penggunaan Meterai Konvensional untuk Pendaftaran CPNS 2024

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan bahwa peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diperbolehkan menggunakan meterai konvensional atau meterai kertas dalam dokumen yang diunggah, seperti surat lamaran dan surat pernyataan instansi.

Keputusan ini diambil setelah munculnya berbagai kendala terkait penggunaan meterai elektronik (e-meterai) dalam proses pendaftaran.

“Diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi,” demikian bunyi pengumuman resmi BKN pada Kamis (5/9).

BKN menegaskan bahwa Panitia Seleksi Instansi di tahapan berikutnya akan memverifikasi keabsahan dan validitas meterai yang digunakan oleh peserta pada dokumen tersebut.

Oleh karena itu, BKN mengimbau kepada seluruh pendaftar untuk tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan, karena tindakan tersebut dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.

Keputusan ini disambut baik oleh banyak calon peserta CPNS 2024 yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam membeli dan membubuhkan e-meterai.

Kendala tersebut sempat memicu kekhawatiran di kalangan pendaftar, yang merasa khawatir akan gagal memenuhi syarat administrasi karena masalah teknis terkait e-meterai.

Sebagai respon atas permasalahan ini, BKN juga memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih kepada calon peserta yang masih mengalami kesulitan dalam melengkapi dokumen pendaftaran.

Keputusan BKN ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran CPNS 2024 dan memastikan kelancaran seleksi administrasi bagi seluruh peserta.

Bagi para calon peserta, BKN mengingatkan pentingnya keabsahan dokumen dan menghimbau agar semua persyaratan diikuti dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, diharapkan lebih banyak peserta dapat menyelesaikan proses pendaftaran dengan baik dan tidak terganggu oleh masalah teknis terkait meterai. (*)

Editor: Darmawan