ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberikan kuota internet gratis bagi guru dan siswa. Guna memastikan peruntukan kuota internet tersebut tepat sasaran, Kemdikbud menerbitkan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman dalam penyaluran kuota internet untuk menunjang pembelajaran jarak jauh selama pandmei Covid-19.
Juknis tersebut dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Penerbitan juknis tersebut sebagaimana siaran pers Kemdikbud pada Senin (21/9) di Jakarta.
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” ujar Sekjen Kemdikbud, Ainun Na’im.
Dikatakan Ainun bahwa bentuk bantuan yang diberikan berupa kuota internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum, lanjut Ainun, dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
“Sementara kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran sebagaimana tercantum dalam kuota-belajar.kemdikbud.go.id,” jelas Ainun.
Berdasarkan juknis tersebut diperoleh informasi bahwa paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Selanjutnya sebagaimana dijelaskan dalam jukns bahwa paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” tegas Ainun.
Ainun menerangkan bahwa untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota diktihttp://kuotadikti.kemdikbud.go.id).
“Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran,” tutur Ainun.
Lebih lanjut Ainun menguraikan bahwa bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat, kata Ainun, dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” tutup Ainun. (*)
Editor: Darmawan