Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Azhari Minta Disdik Lhokseumawe Terapkan Aturan Zonasi Dalam PPDB

ACEHSIANA.COM, Lhokseumawe – Anggota Komisi D yang membidangi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Azhari ST SPd TGr meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe untuk benar-benar menerapkan aturan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.

Permintaan tersebut disampaikan Azhari saat melakukan coffee morning bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Lhokseumawe, Drs Nasruddin MM di salah satu café kawasan Cunda. Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRK Lhokseumawe, Drs Hamzah Ali, Abdul Hakim, Masykurdin, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Lhokseumawe, Anwar MPd.

“Selama ini terjadi penumpukan peserta didik pada satu sekolah, sementara masih banyak sekolah lain yang kuota PPDB tidak terpenuhi. Padahal kuota PPDB sudah disepakati dan diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe,” ujar Azhari.

Dikatakan Azhari, Disdikbud harus tegas terhadap kuota PPDB agar terjadi pemerataan peserta didik pada setiap sekolah. Azhari bahkan meminta kepada Kadisdikbud untuk menghilangkan kebiasaan membeli kursi atau dikenal dengan istilah uang kursi.

“Kebiasaan membeli kursi dalam PPDB tidak boleh terjadi lagi. Kebiasaan ini sangat tidak baik terjadi dalam dunia pendidikan kita,” ungkap Azhari.

Dalam kesempatan tersebut Azhari menyinggung Disdikbud agar tetap melaksanakan aktivitas pembelajaran ditengah pandemi Covid-19 dengan mengikuti protokoler pencegahan Covid-19. Azhari juga menyampaikan agar tidak ada sekolah sore dimana proses pembelajaran harus dilaksanakan pada pagi hari.

“Peserta didik yang sekolah sore hari tidak efektif. Jam efektif untuk pembelajaran justru pada pagi hari. Oleh karena itu semua sekolah di Lhokseumawe harus melaksanakan pembelajaran di pagi hari,” tegas Azhari.

Kadisdikbud Lhokseumawe, Nasruddin, menyatakan bahwa ia sudah mengintruksikan semua pihak agar menyiapkan program yang mampu merangsang guru dan peserta didik untuk lebih giat dalam belajar. Demikian juga dengan program gerakan literasi.

“Terkait PPDB, sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 dengan beberapa persentase. Jalur zonasi 65 persen, afirmasi 15 persen, pindah orang tua 15 persen, dan prestasi 15 persen. Silahkan peserta didik baru manfaatkan setiap jalur tersebut,” pungkas Nasruddin.

Lebih lanjut Nasruddin menegaskan bahwa tidak ada istilah uang kursi dalam PPDB tahun 2020 di Kota Lhokseumawe. PPDB, tutup Nasruddin, kita laksanakan sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. (*)

Editor: Darmawan