Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Anggaran Pendidikan Tak Terealisasi 4%, DPR Soroti Kegagalan Pemerintah

Anggaran Pendidikan Tak Terealisasi 4%, DPR Soroti Kegagalan Pemerintah
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyoroti adanya ketidakmaksimalan dalam penyerapan anggaran pendidikan oleh pemerintah.

Ia menyebut terdapat sekitar 4% anggaran pendidikan, yang jika dihitung mencapai sekitar Rp 111 triliun, yang tidak terealisasi.

Dolfie menegaskan bahwa anggaran yang tak terserap tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban rakyat dalam memperoleh akses pendidikan di berbagai tingkatan.

“Nilai 4% yang tidak terealisasi mencapai Rp 111 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk meringankan rakyat memperoleh layanan pendidikan di semua tingkatan, mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi,” ujar Dolfie dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8).

Ia menambahkan bahwa anggaran yang tidak terserap ini juga seharusnya dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan terkait biaya pendidikan, seperti membantu mahasiswa yang kurang mampu membayar uang kuliah di sejumlah perguruan tinggi.

Menurutnya, kegagalan penyerapan anggaran tersebut telah menyebabkan hilangnya hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

“Capaian realisasi pelaksanaan anggaran pendidikan yang hanya mencapai 16% telah menghilangkan hak konstitusional rakyat dalam memperoleh pendidikan yang baik,” tegas Dolfie.

Kritik serupa juga datang dari anggota Banggar DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam. Ecky menilai rendahnya serapan anggaran pendidikan ini tidak hanya merupakan sebuah kegagalan administratif, tetapi juga sebuah pelanggaran konstitusi.

Menurutnya, pemerintah hanya berkomitmen dalam penganggaran sebesar 20% untuk pendidikan, namun tidak memiliki komitmen yang sama dalam merealisasikan anggaran tersebut.

“Komitmen pemerintah hanya sebatas penganggaran agar mencapai 20%, sedangkan komitmen realisasinya masih belum. Hal ini dapat dianggap tidak sesuai konstitusi,” ujar Ecky.

Ia menambahkan, penyerapan anggaran yang rendah seperti ini harus menjadi perhatian serius dan diperbaiki ke depannya.

Dengan anggaran yang tidak terserap sebesar itu, potensi perbaikan kualitas pendidikan, terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu, terhambat. Ecky meminta agar pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan serapan anggaran berjalan lebih optimal dan dapat memberi manfaat nyata bagi rakyat.

Keduanya sepakat bahwa anggaran pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.

Ketidakmampuan pemerintah dalam memaksimalkan anggaran ini bukan hanya merugikan sektor pendidikan, tetapi juga menyalahi amanat konstitusi yang mewajibkan negara untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi seluruh rakyat. (*)

Editor: Darmawan