Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Amnesty International: Israel Harus Patuhi Putusan ICJ untuk Lindungi Warga Palestina

Warga Gaza Dukung Gugatan Afrika Selatan Terhadap Israel di ICJ

ACEHSIANA.COM, London – Amnesty International mendesak penjajah Israel untuk mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan penjajah Israel untuk menghentikan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Organisasi hak asasi manusia itu juga menyerukan gencatan senjata segera dan embargo senjata terhadap penjajah Israel dan kelompok bersenjata Palestina.

Dalam pernyataannya pada Jumat (26/1), Amnesty International menyambut baik putusan ICJ yang mengabulkan gugatan kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel) atas nama negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Putusan itu memerintahkan enam tindakan sementara, termasuk mendesak penjajah Israel untuk menahan diri dari tindakan yang melanggar Konvensi Genosida, mencegah hasutan untuk melakukan genosida dan menghukum penghasutnya, serta mengambil langkah cepat dan efektif untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.

Mahkamah itu juga memerintahkan penjajah Israel untuk menyimpan bukti-bukti genosida dan menyerahkan laporan terkait semua langkah yang diambil sesuai perintah dalam putusan dalam waktu satu bulan.

“Keputusan hari ini merupakan pengingat akan pentingnya peran hukum internasional dalam mencegah genosida dan melindungi semua korban kejahatan yang kejam,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, dalam pernyataan tersebut.

“Ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa dunia tidak akan diam ketika penjajah Israel melancarkan serangan militer yang kejam untuk memusnahkan penduduk Jalur Gaza dan menyebabkan kematian, ketakutan dan penderitaan warga Palestina.”

Callamard mengatakan bahwa tanda-tanda terjadinya genosida di Gaza dan pengabaian penjajah Israel terhadap hukum internasional menegaskan perlunya tekanan secara efektif dan terpadu terhadap penjajah Israel untuk menghentikan serangan mereka terhadap warga Palestina.

Gencatan senjata segera tetap penting karena menjadi cara paling efektif untuk menerapkan langkah-langkah sementara dan mengakhiri penderitaan warga sipil, katanya.

“Pertaruhannya sangat besar; langkah-langkah sementara ICJ mengindikasikan bahwa dalam pandangan mahkamah itu, kelangsungan hidup warga Palestina di Gaza berada dalam bahaya. Pemerintah penjajah Israel harus segera mematuhi keputusan ICJ tersebut,” kata Callamard.

Dia mengatakan bahwa semua negara, termasuk yang menentang pengajuan kasus genosida oleh Afsel, berkewajiban untuk memastikan langkah-langkah ICJ itu dilaksanakan.

“Para pemimpin dunia dari AS, Inggris, Jerman, dan negara-negara Uni Eropa lainnya harus menunjukkan rasa hormat mereka pada keputusan Mahkamah, yang mengikat secara hukum, dan melakukan segala upaya untuk melakukan kewajiban mereka dalam mencegah genosida.”

“Pengabaian terhadap kewajiban itu akan menjadi pukulan besar bagi kredibilitas dan kepercayaan terhadap tatanan hukum internasional,” katanya, menegaskan.

Amnesty International juga mendesak negara-negara untuk mengambil langkah-langkah yang mencegah kejahatan internasional, termasuk memberlakukan embargo senjata terhadap penjajah Israel dan kelompok bersenjata Palestina.

Organisasi itu memperingatkan adanya risiko genosida di Gaza karena tingginya angka kematian warga Palestina, kehancuran akibat pengeboman tanpa henti oleh penjajah Israel, dan penolakan bantuan kemanusiaan ke Gaza secara disengaja.

Amnesty International menyerukan kepada penjajah Israel, Hamas, dan kelompok bersenjata Palestina lainnya untuk segera menghentikan semua operasi militer di Gaza.

Penjajah Israel harus menghentikan aksi blokadenya yang ilegal dan tidak manusiawi terhadap Gaza, serta mengizinkan pengiriman bantuan yang sangat dibutuhkan warga Palestina.

Amnesty International juga mendesak Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya untuk membebaskan semua warga sipil yang masih disandera. (*)

Editor: Darmawan