Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Aceh Perpanjang Masa Belajar dari Rumah

Salah satu proses pembelajaran berbasis virtual menggunakan webex. (doc. Darmawan)

ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh memperpanjang masa kegiatan belajar dari rumah bagi semua lembaga pendidikan baik formal maupun non formal, yang semula ditetapkan sampai tanggal 30 Maret 2020, diperpanjang sampai tanggal 30 Mei 2020.

Perpanjangan masa kegiatan belajar dari rumah tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Intruksi Gubernur Aceh Nomor: 04/INSTR/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) di wilayah Aceh. Surat Intruksi tersebut dikeluarkan pada 27 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Nova Iriansyah dalam Intruksi tersebut meminta agar mekanisme kegiatan belajar dari rumah dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dimana guru memberikan materi pelajaran dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan melalui aplikasi atau SMS dan hasilnya dikirim oleh siswa kepada guru melalui aplikasi ataun SMS sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Jika tidak mampu secara daring, dapat juga secara manual, dimana guru memberikan materi dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan dan dikumpulkan pada waktu sekolah aktif kembali,” ujar Nova dalam Intruksi tersebut.

Nova juga membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 bagi siswa SMP/MTs, SMA/MA, termasuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tahun 2020 bagi SMK.

Nova menambahkan bahwa Ujian Sekolah dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor B 686.1/DJ.1/DT.I.I/PP.00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19, sesuai kewenangan masing-masing.

“Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilarang selama berlakunya masa belajar dari rumah ini. Kegiatan pendidikan yang bersifat mengumpulkan massa sampai dengan tanggal 30 Mei 2020,” pungkas Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (*)

Editor: Darmawan