ACEHSIANA.COM, Singkil – Sebuah kontroversi terjadi di Kabupaten Aceh Singkil terkait dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis formasi 2023. Sebanyak 27 calon PPPK yang sebelumnya dinyatakan lulus, dibatalkan kelulusannya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil. Alasannya, dua orang tidak memenuhi syarat administrasi, sementara 25 orang memiliki sertifikat yang tidak valid.
Keputusan pembatalan kelulusan tersebut tertuang dalam pengumuman yang ditanda tangan oleh Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, Nomor: 810/82/2024. Pengumuman tersebut menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan dan konsultasi dengan instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB), dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adminwil) Kemendagri, menunjukkan bahwa ada beberapa calon PPPK yang tidak memenuhi persyaratan.
Dua orang di antaranya, melamar pada formasi khusus, tetapi tidak memiliki bukti bahwa mereka sudah menjadi honorer selama dua tahun. Surat keterangan yang mereka lampirkan diduga palsu atau tidak benar.
Sedangkan 25 orang lainnya, melamar pada formasi teknis, tetapi memiliki sertifikat pemadam kebakaran yang tidak teregistrasi di Bina Adminwil Kemendagri. Padahal, sesuai dengan KepmenPAN-RB 650/2023, sertifikat pemadam kebakaran harus teregistrasi agar dapat menambah nilai afirmasi untuk seleksi PPPK.
Keputusan pembatalan kelulusan tersebut mendapat protes dari sejumlah calon PPPK yang merasa dirugikan. Salah satunya adalah Ahmad Saidi, yang mengaku memiliki sertifikat pemadam kebakaran yang sah. Ia mengatakan bahwa pihaknya berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan BKPSDM Aceh Singkil. Ia juga akan melaporkan BKPSDM ke Ombudsman, karena dianggap melakukan maladministrasi.
“Kami merasa ini bukan kesalahan kami, melainkan kesalahan mereka. Jika memang sertifikat yang kami unggah itu dipermasalahkan, seharusnya dari seleksi administrasi, bukan saat hasil akhir kelulusan. Dan berdasarkan jadwal PPPK itu, tidak ada sanggah setelah dilakukan pengumuman kelulusan,” kata Ahmad Saidi. (*)
Editor: Darmawan